PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI dikeluarkan oleh LSPro kepada: a. Produsen yang mampu memproduksi Pompa Air, Seterika Listrik dan atau Audio Video sesuai persyaratan SNI produk yang bersangkutan; b. Pemegang Merek Pompa Air, Seterika Listrik dan Audio Video, yang dapat ditelusur proses produksinya dan telah dilakukan penilaian/assessment oleh LSPro.
