PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-8-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 13
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah beredar sebelum diundangkan Peraturan Menteri dan tidak memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditarik oleh produsen atau pemegang merek yang bersangkutan paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakukan Peraturan Menteri ini.
