PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 84-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 9
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI tentang keputusan penerbitan, penundaan, penolakan, dan pelimpahan SPPT-
SNI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penerbitan keputusan dimaksud. (2) LSPro penerbit SPPT-SNI Kabel wajib melaksanakan surveilan penerapan SPPT-SNI yang diterbitkan.
