PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan hasil sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dengan tembusan kepada Kepala BPPI, Kepala Dinas Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota tempat lokasi pabrik.
