PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-11-2008 Tahun 2008 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 3
(1) Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor Gula Kristal Rafinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib: a. Menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Gula Kristal Rafinasi sesuai dengan ketentuan SNI Gula Kristal Rafinasi ; dan b. Membubuhkan tanda SNI Gula Kristal Rafinasi pada setiap kemasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Pembubuhan tanda SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap Gula Kristal Rafinasi dalam bentuk curah dilakukan dengan melampirkan dokumen SPPT-SNI.
