PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 83-m-ind-per-10-2014 Tahun 2014 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 4
Pelaku Usaha yang memproduksi Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerapkan SNI dengan: a. memiliki SPPT-SNI Kawat Baja Beton Pratekan Untuk Keperluan Konstruksi Beton; dan b. membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan produk dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang.
