PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-8-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 8
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib melaporkan penerbitan SPPT SNI Keramik Tableware selambat Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak SPPT-SNI diterbitkan kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPKIMI. (2) LSPro yang menerbitkan SPPT-SNI Keramik Tableware bertanggung jawab atas pelaksanaan surveilan penggunaan tanda SNI dari SPPT- SNI yang diterbitkan.
