PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 82-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian...
Pasal 5
(1) Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika melakukan pembinaan terhadap industri Baterai Primer yang tidak memenuhi ketentuan SNI 04-2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004 secara wajib dan melakukan pengawasan atas penerapan SNI 04-2051.1-2004 dan SNI 04-2051.2-2004 secara wajib. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
