Pasal 7
(1) Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan penerbitan SPPT- SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diajukan kepada LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI Keramik Tableware, SNI Kloset duduk dan SNI Ubin Keramik serta ditunjuk oleh Menteri. (2) Penerbitan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem sertifikasi Tipe 5, yaitu:
a. pengujian kesesuaian mutu produk terhadap Keramik Tableware, Kloset duduk dan Ubin Keramik sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); dan b. audit proses produksi dan audit penerapan SMM SNI ISO 9001:2008/revisinya atau sistem manajemen mutu lain yang diakui. (3) Pengujian kesesuaian mutu produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh: a. Laboratorium Uji dalam negeri yang telah diakreditasi KAN dengan ruang lingkup SNI Keramik Tableware, Kloset duduk dan Ubin Keramik serta ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Uji luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di tempat Laboratorium Uji berada yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN dan negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah
dan ditunjuk oleh Menteri. (4) Audit proses produksi dan penerapan SMM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. surat pernyataan diri atas penerapan SMM SNI ISO 9001:2008/revisinya atau sistem manajeman lain yang diakui; atau b. sertifikat penerapan SMM sesuai SMM SNI ISO 9001:2008/revisinya atau sistem manajemen lain yang diterbitkan oleh LSSMM yang telah diakreditasi oleh KAN atau badan akreditasi yang telah menandatangani perjanjian saling pengakuan (Multilateral Recognition Arrangement/MLA) dengan KAN. (5) Dalam hal LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) belum tersedia atau belum mencukupi kebutuhan, Menteri dapat menunjuk LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang kompetensinya telah dievaluasi oleh BPPI. (6) LSPro dan/atau Laboratorium Uji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah diakreditasi oleh KAN dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penunjukan.
