PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-9-2015 Tahun 2015 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. SPPT-SNI yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini dinyatakan masih berlaku sampai dengan masa berlaku SPPT-SNI berakhir; b. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/ PER/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) Keramik Tableware Secara Wajib;
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/ PER/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Kloset duduk Secara Wajib; dan
- Peraturan Menteri Perindustian Nomor 84/M-IND/ PER/8/2012 tentang Pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA Ubin Keramik Secara Wajib; dinyatakan masih berlaku dengan ketentuan tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan c. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 82/M-IND/ PER/8/2012, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 83/M-IND/PER/8/2012, dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 84/M-IND/PER/ 8/2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
