Pasal 5
(1) Perusahaan pemohon TPP-Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a harus wajib mempunyai:
a. Sertifikat Merek atau tanda daftar merek dari Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal merek yang diproduksi merek milik perusahaan pemohon; b. perjanjian lisensi merek dengan pemegang merek atas telepon selular dan/atau komputer genggam yang akan diproduksi yang telah didaftarkan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan/atau c. perjanjian kerjasama teknis dengan pemegang merek atas telepon selular dan/atau komputer genggam yang akan diproduksi. (2) Perusahaan pemohon TPP-Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b harus mempunyai penunjukan sebagai distributor di INDONESIA dari prinsipal/pemegang merek di luar negeri atas telepon selular dan/atau komputer genggam yang akan diimpor.
