Pasal 2
(1) Setiap produk telepon seluler atau komputer genggam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 2 yang diproduksi atau
diimpor untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah INDONESIA wajib didaftarkan kepada Direktur Jenderal. (2) Setiap produk telepon seluler atau komputer genggam yang akan didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. (3) Pendaftaran produk telepon seluler atau komputer genggam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pendaftaran: a. tipe; b. nomor identitas setiap produk telepon seluler atau komputer genggam; dan c. jumlah yang akan diproduksi/ diimpor. (4) Produk telepon seluler atau komputer genggam tergolong dalam tipe yang sama jika memiliki kesamaan pada: a. merek; b. model; dan c. spesifikasi teknis.
