PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-7-2010 Tahun 2010 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL...
Pasal 7
(1) Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 yang berasal dari impor yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilarang memasuki daerah pabean INDONESIA. (2) Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dimusnahkan atau diekspor kembali oleh importir yang bersangkutan. (3) Plastik - Tangki Air Silinder Vertikal - Polietilena (PE) impor yang telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan ke Direktur Jenderal Pembina Industri.
