PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 81-m-ind-per-12-2016 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja...
Pasal 36
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan terhadap Organisasi dan Tata Kerja ditetapkan oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
