Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Industri Logam Morowali melaksanakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan vokasi
di bidang teknologi industri logam; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang teknologi industri logam; c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungan alumni; e. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi; f. pengelolaan unit inovasi teknologi dan diversifikasi produk; g. pengelolaan pabrik dalam sekolah (teaching factory); h. pelaksanaan kerja sama dalam rangka pengembangan pendidikan, pemagangan, dan penempatan kerja; i. pengelolaan perpustakaan, laboratorium/workshop, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya; j. pelaksanaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama; k. pengelolaan keuangan, administrasi umum, kerumahtanggaan, dan kepegawaian; l. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan; m. pelaksanaan pengawasan internal; dan n. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
