PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini berlaku 6 (enam) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK lNDONESIA MOHAMAD S. HIDAYAT Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
