Pasal 33
BAB 5 — SANKSI
(1) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor Khusus yang tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan dalam Pasal 26 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Rekomendasi. (2) Perusahaan Industri Kendaraan Bermotor pemegang Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan/atau Pasal 23 yang tidak memenuhi ketentuan pendalaman manufaktur yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Surat Rekomendasi. (3) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 23 dapat dicabut berdasarkan Surat Rekomendasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal perusahaan industri kendaraan bermotor: a. tidak bersedia atau tidak memberikan akses data terkait proses audit; b. menolak membantu kelancaran audit; dan/atau c. menolak untuk diaudit. (4) Surveyor yang ditunjuk Menteri yang melanggar ketentuan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penunjukan.
