PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 28
BAB 4 — PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Surveyor yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 27 ayat (6) memiliki tugas melakukan verifikasi dalam rangka: a. penerbitan Surat Rekomendasi:
- legalitas perusahaan pemohon IKD; dan
- kesesuaian rencana pendalaman manufaktur dengan realisasi pendalaman manufaktur; b. pengawasan berupa pelaksanaan pendalaman manufaktur.
