Pasal 25
BAB 3 — KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI SAMA SEKALI (CKD), KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP (IKD) DAN KOMPONEN DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK
(1) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 23 merupakan dokumen pelengkap pabean yang harus disertakan dalam setiap dokumen pemberitahuan pabean. (2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan secara online ke portal INDONESIA National Single Window (INSW). (3) Dalam hal impor IKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan INSW, Surat Rekomendasi disampaikan secara manual kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (4) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat informasi tentang Nomor Surat Penetapan Kode Perusahaan.
