PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-9-2014 Tahun 2014 tentang INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 23
BAB 3 — KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI SAMA SEKALI (CKD), KENDARAAN BERMOTOR DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK LENGKAP (IKD) DAN KOMPONEN DALAM KEADAAN TERURAI TIDAK
(1) Perusahaan industri Komponen dan Perusahaan industri kendaraan bermotor yang akan melakukan importasi: a. Komponen dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3);dan/atau b. Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (IKD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 14; wajib memiliki Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal. (2) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari perusahaan industri kendaraan bermotor.
