PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 80-m-ind-per-7-2012 Tahun 2012 tentang PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN...
Pasal 7
Pada saat Peraturan Menteri ini diundangkan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 109/M-IND/PER/10/2010, sepanjang terkait penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian atas SNI Pupuk Anorganik Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Lampiran XIX Peraturan Menteri dimaksud, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.801
