PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk...
Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN
(1) Dalam hal penilaian telah dilaksanakan, lembaga menyusun hasil penilaian.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan; b. nama personel pemeriksa; c. hasil pemeriksaan data dan dokumen; d. nomor pos tarif/harmonized system; e. uraian barang; f. spesifikasi dan/atau standar acuan produk yang dikecualikan; dan g. rekomendasi hasil penilaian. (3) Dalam hal pengambilan contoh uji dilakukan pada saat penilaian, hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. tanggal pelaksanaan pemeriksaan secara langsung; b. laboratorium uji yang digunakan; dan c. laporan hasil uji yang meliputi:
- nomor dan judul SNI;
- tanggal penerimaan contoh uji;
- tanggal pelaksanaan pengujian;
- nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan
- hasil uji. (4) Lembaga menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) kepada Direktur Jenderal secara elektronik melalui SIINas.
