PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 87
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Bagian Program dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil.
