Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Industri Agro; c. Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil; d. Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; e. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; f. Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri; j. Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan Pemerataan Industri; k. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi;
l. Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri; dan m. Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0. (2) Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dibentuk: a. Pusat Data dan Informasi; b. Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; dan c. Pusat Pemberdayaan Industri Halal. (3) Bagan susunan organisasi Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
