PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 65
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI AGRO
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, barang milik negara, dan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Agro.
