PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan pengadaan barang/jasa; c. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; d. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; dan e. pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
