PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan; b. Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan; c. Bagian Layanan Pengadaan; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
