PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf f mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyelenggaraan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
