Pasal 301
BAB 20 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Inspektur Jenderal, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Kepala Biro Keuangan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Biro Umum, Sekretaris Direktur Jenderal Industri Agro, Sekretaris Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Sekretaris Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik, Sekretaris Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Sekretaris Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Direktur Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar, Direktur Industri Kimia Hulu, Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi, Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki, Direktur Industri Logam, Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Direktur Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Direktur Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan, Direktur Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Direktur Perwilayahan Industri, Direktur Akses Industri Internasional, Direktur Akses
Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Inspektur I, Inspektur II, Inspektur III, Inspektur IV, Sekretaris Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri, Kepala Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan Standardisasi Industri, Kepala Pusat Pengawasan Standardisasi Industri, Kepala Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri, Kepala Pusat Industri Hijau, Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Aparatur, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri, Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri, Kepala Pusat Data dan Informasi, Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian Pengelolaan Dukungan Strategis dan Isu Aktual, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi, Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kepala Bagian Rumah Tangga dan Pemeliharaan, Kepala Bagian Layanan Pengadaan, Kepala Bagian Program dan Kerja Sama, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Bagian Program dan Umum merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian Tata Usaha, Kepala Subbagian Tata Usaha Menteri, Kepala Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal, Kepala Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus, dan Kepala Subbagian Protokol merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
