PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 296
BAB 19 — TATA KERJA
Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal Industri Agro, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Inspektur Jenderal, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
