PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 277
BAB 14 — PUSAT DATA DAN INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Data dan Informasi; b. penyusunan kebijakan teknis di bidang data, informasi, dan sistem informasi; c. pelaksanaan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data, informasi, dan sistem informasi; e. penyiapan pembinaan, pengembangan, dan tata kelola Sistem Informasi Industri Nasional; f. pelaksanaan kerja sama dan hubungan masyarakat di di bidang data, informasi, dan sistem informasi; dan g. pelaksanaan administrasi Pusat Data dan Informasi.
