PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 268
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Pusat Pengembangan Pendidikan Vokasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan pendidikan vokasi industri, pelaksanaan pengembangan pendidikan vokasi industri, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pengembangan pendidikan vokasi industri.
