PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 266
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
