PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 264
BAB 12 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA INDUSTRI
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur, pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas pembangunan sumber daya manusia industri selain aparatur.
