PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 26
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan keuangan, dan barang milik/kekayaan negara.
