PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 239
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Pusat Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Industri dan Kebijakan Jasa Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, koordinasi dan pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri dan industri 4.0 dan penyusunan rekomendasi kebijakan jasa industri.
