PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 231
BAB 11 — BADAN STANDARDISASI DAN KEBIJAKAN JASA INDUSTRI
Pusat Perumusan, Penerapan, dan Pemberlakuan
Standardisasi Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri, koordinasi dan pelaksanaan perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
