PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
