PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 193
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
