PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 188
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama akses industri pada sumber daya industri internasional, peningkatan akses dan tindak lanjut investasi usaha industri, promosi industri internasional, dan pemanfaatan rantai suplai global.
