PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 180
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Direktorat Perwilayahan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan perwilayahan industri dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri.
