PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 174
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan urusan rumah tangga Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; c. pengelolaan barang milik negara Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan d. pelaksanaan manajemen kinerja Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional.
