PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 166
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KETAHANAN, PERWILAYAHAN, DAN AKSES INDUSTRI INTERNASIONAL
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; b. Direktorat Ketahanan dan Iklim Usaha Industri; c. Direktorat Perwilayahan Industri; d. Direktorat Akses Industri Internasional; dan e. Direktorat Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional. (2) Bagan susunan organisasi Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
