PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 146
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; b. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan c. pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
