Pasal 143
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
dan Aneka; b. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya, dan penelaahan hukum di bidang industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta koordinasi penyelarasan peraturan dan instrumen hukum lainnya di bidang iklim usaha industri kecil, industri menengah, dan industri aneka; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan administrasi kerja sama Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; e. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan keuangan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; g. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; dan h. pelaksanaan urusan persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik negara, serta manajemen kinerja Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
