PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 141
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka; b. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan; c. Direktorat Industri Aneka dan Industri Kecil dan Menengah Kimia, Sandang, dan Kerajinan; dan d. Direktorat Industri Kecil dan Menengah Logam, Mesin, Elektronika, dan Alat Angkut. (2) Bagan susunan organisasi Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
