PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 138
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KECIL, MENENGAH, DAN ANEKA
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka dipimpin oleh Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
