PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia; c. Biro Keuangan; d. Biro Hukum; e. Biro Hubungan Masyarakat; dan f. Biro Umum. (2) Bagan susunan organisasi Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
