PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 103
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Direktorat Industri Keramik, Semen, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
