Pasal 101
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL INDUSTRI KIMIA, FARMASI, DAN TEKSTIL
Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri, pembinaan optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, perencanaan dan pembinaan standardisasi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan jasa industri, perizinan berusaha, penanaman modal, fasilitas sektor industri dan promosi, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri pada industri semen, industri keramik, dan industri pengolahan bahan galian nonlogam.
